27 Jul 2013

Hukum Islam

1. Mukallaf

    Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam

    Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
    1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.

    Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua bagian:

     a. Wajib 'ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.

     b. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. dan berdosala seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
   
     2. Sunnah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

    Sunah dibagi menjadi dua:

    a. Sunah mu'akkad; yaitu sunah yang sangat  dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat hari raya idul fitri, shalat idul adha dan sebagainya.

    b. Sunah ghairu mu'akkad; yaitu sunah biasa

    c. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dan lain-lain

    d. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. jelasnya boleh dikerjakan atau boleh ditinggalkan.