1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua bagian:
a. Wajib 'ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
b. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. dan berdosala seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
a. Sunah mu'akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat hari raya idul fitri, shalat idul adha dan sebagainya.
b. Sunah ghairu mu'akkad; yaitu sunah biasa
c. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dan lain-lain
d. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. jelasnya boleh dikerjakan atau boleh ditinggalkan.